Kasus penyerobotan hutan lindung oleh PT. INCO yang di laporkan oleh Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (LINGKAR) dan Forum DAS Larona bersama dengan masyarakat luwu timur memasuki proses penyidikan oleh pihak Polres Lutim, pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan kawasan hutan lindung telah dimintai keterangan.Untuk proses selanjutnya pihak Lingkar dan Forum DAS Larona melakukan konsultasi hukum pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dan sekaligus konsultasi ahli fakultas kehutanan universitas andi djemma palopo, agar proses selanjutnya bisa berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Baso direktur Lingkar bahwa kasus penyerobotan hutan lindung oleh pihak PT. INCO adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara Indonesia serta melanggar undang-undang yang berlaku. selain itu pihak PT. INCO juga dituding mengabaikan konvensi internasional tentang pengurangan emisi karbon karena merusak hutan lindung yang sudah dilindungi oleh negara.
Dalam konsultasinya pihak Lingkar dan Forum DAS Larona berharap pada PKBH dan fakultas kehutanan universitas andi djemma untuk aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perubahan dalam pengelolaan sumber daya alam di tana luwu, hal ini sangat diharapkan agar universitas andi djemma bisa menjadi aicon terhadap berbagai perubahan dan perkembangan pembangunan tana luwu. (adm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar